PENGARUH PENERIMAAN PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN
ASLI DAERAH KOTA TANGERANG
Dosen Pengampu:
Angga Hidayat
0426108802
Dibuat oleh:
Bima
Andhika Putra 2013122403
Firman
Gea 2013121203
Poppy
Lavenia 2013120824
Shinta
Nurhadiyati 2013121292
Tri
Asti Wahyuli 2013120693
Program
Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Pamulang
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan yang maha esa karena rahmat, karunia, serta taufik
dan hidayah-nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini sebatas pengetahuan
dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami
berterima kasih kepada Dosen yang telah memberikan tugas ini.
Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam tugas ini terdapat
kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang diharapkan. Untuk itu, kami
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan dimasa yang akan
datang.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapa pun yang membacanya. Akhir kata
semoga makalah ini dapat memberkan manfaat kepada kita sekalian.
Penyusun
Daftar Isi
A. LatarBelakang
Pembangunan merupakan suatu
proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengembangan atau mengadakan perubahan-perubahan kearah keadaan
yang lebih baik, dengan menciptakan keselarasan dan keseimbangan seluruh kegiatan pembangunan dengan cara pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk menjalankan pembangunan tersebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Hal ini juga sebagai penentu berhasil tidaknya suatu pembangunan secara maksimal. Disinilah peranan pajak cukup besar, karena pajak merupakan salah satu unsur terbesar dalam menghasilkan pendapatan daerah,dimana dari pajak inilah akan digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Sebagaimana dikemukakan oleh Mardiono
(dalam Rohendi,2013:1),
dalam bukunya berjudul Perpajakane disirevisi menyatakan bahwasanya Pajak adalah iuran kas kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang tidak dipaksakan) dengan tidak mendapatkan imbalan (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya, dengan kata lain, dengan cara menggali segala kemungkinan sumber keuangan sendiri. Pemanfaatan sumberdaya nasional
yang berkeadilan serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat
di daerahnya agar dapat mendorong timbulnya prakarsa dan pelaksanaan pembangunan yang merupakan prasyarat keberhasilan pelaksanaan pemerintahan.
Penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah, tidak terlepas dari hasil pajak daerah
yang menjadi salah satu sumber penerimaan kas daerah
yang penting,oleh karena itu pemerintah daerah berusaha dan menggali setiap potensi
yang ada. Demikian juga potensi yang ada di daerah dimana usaha tersebut tidak lepas dari peran serta potensi yang ada di daerahnya untuk digali dan dioptimalkan. Berdasakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwasanya Pajak Daerah adalah iuran wajib
yang dilakukan oleh daerah kepada
orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung
yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Dengan demikian, pajak daerah merupakan pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah dengan peraturan daerah (Perda), yang wewenang pemungutannya dilakasanakan oleh Pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di daerah.
Kota Tangerang
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah
Banten yang juga menjadi ibukota
negara Indonesia dituntut untuk terus menerus mengembangkan dirinya sesuai dengan dinamika pembangunan yang berkembang dan semakin maju. Kota Tangerang dihadapkan pada berbagai persoalan ekonomi,
social kependudukan, dan sarana prasarana kota yang memadai. Kota Tangerang adalah salah satu kota di Provinsi Banten yang pemerintah daerahnya senantiasa berupaya meningkatkan daerahnya dari tahun ketahun sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan baik oleh Pemerintah
Provinsi Banten. Adapun upaya peningkatan daerah tersebut adalah upaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah yang pada garis besarnya ditempuh dengan usaha intensifikasi
yang artinya suatu usaha atau tindakan memperbesar penerimaan dengan cara melakukan pemungutan yang lebih ketat dan teliti. Usaha intensifikasi ini mempunyai ciri utamaya itu usaha untuk memungut sepenuhnya dan dalam batas-batas
yang ada. Sedangkan usaha ekstensifikasi adalah usaha untuk mencari dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah
yang baru atau belum ada. Masalah yang tengah dihadapi oleh pemerintah daerah adalah masih lemahnya kemampuan pendapatan daerah untuk menutupi biaya dalam melaksanakan belanja pembangunan daerah yang setiap tahunnya semakin meningkat. Seperti yang kita ketahui bahwasanya kontribusi dari pajak daerah itu sangat besar sekali,
yang salah satunya didapat dari hasil penerimaan pajak reklame.
Sebagaimana telah diketahui bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari hasil pajak daerah yang diartikan sebagai pajak atau penyelenggaraan reklame. Pajak atas penyelenggaraan reklame yaitu benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk atau corak ragamnya untuk keperluan komesil, digunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang. Atau untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang,
jasa, atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat,
dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum,
kecuali yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Pajak reklame merupakan salah satu bentuk pajak daerah
yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000, yang mana pajak reklame termasuk kedalam salah satu dari jenis pajak kabupaten/kota.
Kota Tangerang
merupakan kota metropolis,
dimana tempat berlangsungnya segala kegiatan,
baik dalam bidang pendidikan, politik, agama, kesehatan,
kesenian, dan budaya, bukan tidak mungkin semua kegiatan tersebut akan menggunakan reklame untuk mempromosikannya. Kota Tangerang memiliki banyak sekali tempat-tempat strategis untuk pemasangan reklame,
baik reklame yang berupa spanduk, baliho bahkan yang berupa layar Laser Compact Disk (LCD) raksasa atau yang disebut juga dengan reklame megatron.
Dengan melihat Situasi
demikian dapat diperkirakan betapa besar kontribusi pajak reklame didalam
mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah.
Berdasarkan data (dalam Rohendi, 2013:6) dapat diketahui
bahwa pendapatan asli daerah Kota
Tangerang dari tahun 2008 sampai dengan 2011, penerimaan yang
ditargetkan dapat tercapai dan meningkat setiap tahunnya, yaitu tahun 2008 pendapatan
asli daerah Kota Tangerang
sebesar Rp. 626.733.932.445 lalu meningkat menjadi Rp. 636.063.477.527 ditahun
2009, kemudian pada tahun 2010 kembali meningkat menjadi Rp. 638.153.613.011 dan
di tahun 2011 mengalami peningkatan menjadi
Rp. 645.300.740.058. Itu
menandakan bahwa pendapatan alsli daerah yang dipungut Kota Tangerang atas semua pajak
daerah kabupaten/kota, yaitu salah satunya dari pajak reklame yang mempunyai andil didalam meningkatkan pendapatan asli
daerah.
Dengan penambahan jenis pajak reklame didalam salah
satu sumber pendapatan daerah dan dari hasil pendapatan asli daerah yang
meningkat, diharapkan pemerintah dapat mampu untuk mengurus pemerintahannya,
membangun daerahnya, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dam makmur yang
merata baik secara material maupun secara spiritual, sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk
melakukan penelitian lebih jauh tentang penerimaaan pajak reklame di Kota Tangerang yang diharapkan dapat
memberikan andil yang besar dalam peningkatan pendapatan asli daerah sehingga
dapat memsukseskan pembangunan dan bermaksud menuangkannya kedalam proposal dengan judul :
“ Pengaruh Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota
Tangerang”
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan permasalaahan yang menjadi latar
belakang dari subyek penelitian dan beberapa hal yang diuraikan dalam alasan
pemilihan judul maka dapat diidentifikasi beberapa masalah sebagai berikut :
1.
Jumlah penerimaan pajak reklame di Kota Tangerang belum maksimal.
2. Target
penerimaan pajak reklame yang ditetapkan walikota Kota Tangerang belum optimal..
3.
Mekanisme pemungutan pajak reklame di Kota Tangerang tidak berjalan dengan
baik.
C. Pembatasan Masalah
Mengingat begitu banyak macam jenis pajak daerah
yang dapat mempengaruhi tingkat pendapatan asli daerah (PAD), dan untuk menghindari
meluasnya permasalahan yang akan diteliti, maka penulis membatasi penelitian
hanya pada penerimaan pajak reklame dan juga pada penerimaan pajak pendapatan
asli daerah Kota Tangerang
pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2011, yang nantinya dapat
disimpulkan bahwasannya apakah ada pengaruh serta kontribusinya pajak reklame
terhadap pendapatan asli daerah, dalam hal ini adalah Kota Tangerang pembatasan ini
dilakukan karena terbatasnya waktu penelitian dan juga untuk menghindari dari
pembahasan yang tidak terarah.
D. Perumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah dan pembatasan
masalah diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah
penerimaan pajak reklame berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan asli
daerah di Kota Tagerang.
2.
Seberapa besar pengaruhnya pajak reklame
terhadap pendapatan asli daerah di Kota
Tangerang.
E. Tujuan dari Penelitian ini Adalah
1.
Tujuan dari penelitian ini adalah
a. untuk
mengetahui apakah penerimaan pajak reklame berpengaruh secara signifika terhadap pendapatan asli
daerah di Kota Tangerang.
b. Untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh pajak reklame terhadap pendapatan asli
daerah Kota Tangerang.
2. Manfaat
penelitian
a. Manfaat
akademik :
1) Dapat
menambah pengetahuan tentang pemerintah daerah terutama mengeni pajak reklame
serta hubungannya dengan pendapatan asli daerah dan segala ruang lingkupnya dan
juga sebagai aplikasi teori yang telah didapatkan peneliti selama menempuh
perkuliahan, khususnya konsentrasi dibidang akuntansi perpajakan.
2) Bagi
peneliti lain
Dapat dijadikan sumber
informasi dan refrensi dalam penelitian sejenis.
3) Bagi
universitas
Dapat menambah
kepustakaan terutama dibidang perpajakan dan dapat menjadi bahan refrensi untuk
penelitian yang serupa dengan topik
yang sama.
b. Manfaat
praktis
Dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan/masukan kepada pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah Kota Tangerang untuk menentukan kebijakan-kebijakannya dalam
mengolah pajak reklame guna meningkatkan pendapatan daerahnya.
F. Kerangka Berfikir
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan
pembangunan dan pelayananterhadap masyarakat di daerahnya. Untuk mewujudkan
tugasnya tersebut maka pemerintah daerah harus memiliki sumber keuangan yang
cukup dan memadai karena untuk pelaksanaan pembangunan daerah itu memerlukan
biaya yang tidak sedikit. Salah satu sumber keuangan untuk penyelenggaraan
pembangunan daerah tersebut salah satunya didapatkan dari pajak daerah yang
salah satunya didapat dari pajak reklame.Untuk mengetahui gambaran mengenai
penelitian ini, maka diperlukan sebuah kerangka pemikiran yang sistematis untuk
memecahkan masalah.
Menurut Sugiyono (dalam Rohendi,2013:10) “kerangka berfikir merupakan model
konseptual tentang bagaimana teori hubungan dengan berbagai factor yang telah
di identifikasi sebagai masalah yang penting” dimaana ada beberapa variabel
yang saling berhubungan dan keterkaitan antara variabel bebas (independen) dan
variabel terikat (dependent).
Kerangka berfikir merupakan bagian dari tinjauan
pustaka yang berisi tentang rangkuman atas dasar-dasar teori yang dijadikan
landasan dalam penelitian ini, dimana dalam kerangka berfikir ini, diberikan
sekema singkat tentang alur penelitian yang menggambarkan proses
penelitian.Didalam penulisan ini,akan membahas tentang pajak reklame yang menitikberatkan
pengaruhnya terhadap pendapatan asli daerah. Dalam hal ini pajak reklame
merupakan factor yang berpengaruh untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, juga
bertujuan untuk mengurangin ketimpangan sumber pendanaan pemerintah antara pusat
dan daerah serta untuk mengurangin kesenjangan pendanaan pemerintah antar
daerah. Untuk memudahkan dalam membaca proses penelitian mulai dari ruang
lingkup sampai variabel penelitian yang melandasi penentuan variable tersebut, maka penulis mencoba menampilkan
skema kerangka berfikir yang seperti terlihat gambarkan seperti dibawah ini :
G. Hipotesis
Hipotesis (dalam Rohendi, 2013:13) merupakan
jawaban sementara dari permasalahan yang di teliti yang kebenarannya masih
perlu di uji. Karena jawaban yang diberikan baru didasarkan pada teori yang
relevan, belum didasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui
pengumpulan data. Dalam merumuskan perlu ada hubungan korelasi antara
variabel-variabel secara jelas berdasarkan keilmuan yang terkait. Adapun hipotesisnya adalah sebagai berikut:
Ho:ρ=0 Penerimaan pajak reklame tidak
berpengaruh pendapatan asli dareah.
Hi:ρ#0 Penerimaan pajak reklame berpengaruh
terhadap pendapat asli daerah.
H. Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah penganalisaan dan untuk mengetahui
gambaran secara langsung sestematis Untuk mendapatkan gambaran yang jelas
mengenai Proposal
ini, penulis membuat sistematika penulisan seara singkat.Adapun susunannya
adalah sebagai berikut :
1.
Sampul muka
2.
Halaman pengesahan
3.
Halaman pernyataan
4.
Halaman abstrak (bahasa Indonesia)
5.
Halaman abstract (bahasa Inggris)
6.
Kata pengantar
7.
Daftar isi
8.
Daftar tabel
9.
Daftar gambar
10. Daftar lampiran
11. Bagian utama
Bab I : Pendahuluan
a.
Latar Belakang Masalah
b.
Identifikasi Masalah
c.
Pembatasan Masalah
d.
Perumusan Masalah
e.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.
Kerangka Pemikiran
g.
Hipotesis
h.
Sistematika Penulisan
i.
Teori/ Tinjauan Pustaka/ Kerangka Pemikiran
Bab II : Tinjauan Pustaka
Bab III : Metodologi Penelitian
a.
Jenis Penelitian
b.
Model Penelitian\
c.
Populasi dan Sampel (bila ada)
d.
Teknik Pengumpulan Data
e.
Pengolahan dan Analisis Data
f.
Operasionalisasi Variabel
Bab IV : Hasil dan Pembahasan
Bab V : Kesimpulan dan Saran
12. Bagian akhir, terdiri
dari
a.
Daftar Pustaka
b.
Lampiran (bila ada)
c.
Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian
I.Pendekatan Data dan
Keilmuan
Pengertian Pajak Reklame
Sesuai
dengan undang-undang
nomor 28 tahun 2009 pasal 1 ayat 26 dan 27 (dalam Rohendi,2013:42) menyatakan
“Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sedangkan yang
dimaksud reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk
dan corak ragamnya untuk tujuan komersial serta dipergunakan untuk
memperkenalkan, menganjurkan
atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat
dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang
dilakukan oleh pemerintah”.
Undang-undang
no. 28 tahun 2009 tersebut menjadi dasar hukum pajak daerah di Indonesia
terhitung sejak tanggal 1 januari 2010. Pengenaan pajak reklame tidak mutlak
ada pada diseluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Hal ini
yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten
atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten
atau kota, untuk dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota. Untuk
dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota, pemerintah daerah
harus lebih dahulu menerbitkan peraturan
daerah tentang pajak reklame kabupaten atau kota yang akan menjadi landasan
hukum operasional dalam teknis pelaksanaan dan pemungutan pajak reklame
didaerah yang bersangkutan.
Objek
Pajak Reklame
Objek pajak reklame (dalam Sutisna,2013:38) adalah semua
penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan
reklame dapat dilakukan oleh penyelenggara reklame atau perusahaan jasa
periklanan yang terdaftar pada dinas pendapatan daerah kabupaten atau kota.
Penyelenggaraan reklame yang ditetapkan menjadi obyek pajak reklame adalah
sebagaimana berikut ini :
a.
Reklame papan / billboard.
Yaitu
reklame yang terbuat dari papan, kayu, termasuk seng atau bahan lain yang
sejenis, dipasang atau digantungkan atau dibuat pada bangunan, tembok, dinding,
pagar, pohon tiang, dan sebagainya baik bersinar maupun yang tidak.
b.
Reklame videotron/LargeElektronik
Displey (LED)
Yaitu
reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan
bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah,
terprogram, dan difungsikan dengan tenaga listrik.
c.
Reklame kain.
Yaitu
reklame yang diselenggarakan dengan
menggunakan bahan kain, termasuk kertas, pelastik, karet atau bahan lain yang
sejenis dengan itu.
d.
Reklame melekat (stiker)
Yaitu
reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan,
diberikan, atau dapat diminta dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2
per lembar.
e.
Reklame selebaran
Yaitu
reklame yang berbentuk lembar lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan,
diberikan, atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan,
diletakan, dipasang, atau digantungkan pada suatu benda lain.
f.
Reklame berjalan.
Yaitu
reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan
dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
g.
Reklame udara
Yaitu
reklame yang diselenggarakan diudara dengan dengan menggunakan gas, laser,
pesawat, atau alat lain yang sejenis.
h.
Reklame suara
Yaitu
reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau
dengan suara yang ditimbulkan dari atau
oleh perantaraan alat.
i.
Reklame film/slide
Yaitu
reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaa atau film,
atau pun bahan-bahan sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau
dipancarkan pada layar atau benda lain yang ada diruangan.
j.
Reklame peragaan
Yaitu reklame yang
diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa
disertai suara
Subjek pajak dan wajib pajak reklame
Sesuai
peraturan daerah provinsi DKI Jakarta nomor 11 tahun 2011 bahwasannya (dalam Rohendi, 2013:46) subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan reklame, jika reklame diselenggarakan sendiri secara langsung
oleh orang pribadi atau badan. Maka wajib pajak reklame adalah orang
pribadi atau badan tersebut. Apabila
reklame diselenggarakan oleh pihak ke tiga, misalnya perusahaan jasa periklanan
maka pihak ketiga tersebut yang menjadi wajib pajak reklame.
Dalam menjalankan
kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat diwakili oleh pihak tertentu yang
diperkenalkan oleh undang-undang dan peraturan daerah tentang pajak reklame.
Dasar
Pengenaan Pajak Reklame
Menurut perda propinsi DKI Jakarta No. Tahun 2004
psal 5 ayat (1) (dalam Rohendi,
2013:47) Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa
Reklame (NSR), yaitu yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan
besarnya pajak reklame. Pajak reklame dan ditetapkan berdasarkan nilai kontrak
reklame sebagaimana yang ditetapkan dengan daerah. Nilai sewa reklame (NSR)
dihitung dengan rumus:
Nilai Sewa Reklame (NSR)= Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) +
Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR)
|
Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) adalah keseluruhan
pembayaran/pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara
reklame, termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame,
kontruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran,
peragaan, penayangan, pengecetan, pemasangan dan transportasi dan lain
sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai. Besarnya NJOR dihitung dengan rumus:
NJOR= (Ukuran
Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame x Harga Dasar
Ketinggian Reklame)
|
Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) adalah
ukuran nilai yang ditetapkan
pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut, berbagai aspek kegiatan di bidang usaha, yang
didasarkan pada berdasarkan kriteria kepadatan permanfaatan tata ruang kota
untuk indicator, nilai fungsi ruang (NFR) lokasi pemasangan, Nilai Fungsi Jalan
(NFJ), dan Nilai Sudut Pandang (NSP), Besarnya NSPR dihitungan dengan rumus:
NSPR= (NFR + NSP + NFJ) x Harga Niali Strategis
|
Tarif
Pajak Reklame
Tarif pajak reklame (dalam Rohendi, 2013:51) ditetapkan
paling tinggi sebesar 25% dan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota
yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada
pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai
dengan kondisi masing-masing daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap
daerah kota/kabupaten diberi kewenagan untuk menentapkan besarnya tarif pajak
yang mungkin berbeda dengan kota/kabupaten lainnya. Asalkan tidah lebih dari
25%.
Perhitungan
Pajak Reklame
Besarnya pajak reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
reklame dengan dasar pengenaan pajak (dalam
Rohendi, 2013:53) yaitu dengan rumus berikut :
Pajak
Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
Contoh :
Sebuah toko bangunan yang terletak didaerah ekonomi memasang papan
nama pada toko bersangkutan. Ukuran reklame yang dipasang yaitu panjang = 4
meter, lebar = 0.5 meter. Reklame dipasang dengan ketinggian 4 meter dari permukaan tanah, lama
penyelenggaraan reklame 365 hari (1 tahun ).
Dari data
tersebut diketahui :
Luas reklame : 4m x 0,5m = 2m2
Lama reklame : 365 hari
Tarif reklame : Rp. 10,000/m2/hari
Perhitungannya :
Pajak reklame = Tarif x NSR
= 25% x (Rp. 10,000 x 2 x 365)
= 25 % x 7,300,000
= Rp. 1,825,000
Dasar Hukum Pemungutan Pajak Reklame
Menurut Siahaan (dalam Lam dan Sabijono, 2015:431)
menyebutkan, Pemungutan Pajak Reklame di Indonesia saat ini didasarkan pada
dasar hukum yang jelas dan kuat sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan
pihak yang erkait. Dasar hukum pemungutan pajak Reklame pada suatu kabupaten atau kota
adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1007 tentang
Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
3. Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak daerah.
4. Peratutan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang Pajak Reklame
5. Keputusan
bupati/walikota yang mengatur tentang Pajak Reklame sebagai aturan pelaksanaan
peraturan daerah tentang Pajak Reklame pada kabupaten/kota dimaksud.
Masa
Pajak Reklame dan Saat Terutang Masa Pajak Reklame
Berdasarkan masa pajak
reklame dan saat terutang masa pajak reklame (dalam Rohendi, 2013:55) terbagi
2, yaitu :
a. Masa
Pajak Reklame
Masa pajak adalah masa jangka waktu yang
lamanya sama dengan satu bulan takwin atau jangka waktu lain yang ditetapkan
dengan keputusan Gubernur. Pajak terutang pada masa pajak terjadi pada saat
penyelenggaraan reklame atau diterbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
b. Saat Terutang Masa Pajak Reklame
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi
pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKPD), dan pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah kabupaten/kota
tempat reklame berlokasi, ini terkait dengan kewenangan pemerintah
kabupaten/kota tempat reklame berlokasi, ini terkait dengan kewenangan
pemerintah kabupaten/kota yang hanya terbatas atas setiap reklame yang
berlokasi dan terdaftar atas setiap reklame yang berlokasi dan terdaftar dalam
lingkup wilayah administrasinya.
Pendapatan
Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang
No. 28 Tahun 2009 (dalam Lam dan Subijono, 2015:430) yaitu sumber keuangan
daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari
hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli
daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari penerimaan pajak daerah,
retribusi daerah, laba perusahaan daerah, dan lain-lain yang sah. Nurcholis (dalam
Lam dan Subijono, 2015:430). Dengan demikian PAD adalah pendapatan daerah yang
bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah.
Sumber
– Sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana diatur
dalam undang-undang no. 32 tahun 2004 pasal 157 dan berdasarkan permendagri no.
13 tahun 2006 (dalam Rohendi,
2013:60) terdiri dari:
a. Pajak
daerah
Berdasarkan
UU no. 34 tahun 200 tentang perubahan
atas UU no. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimaksud
dengan pajak daerah “iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan
kepada dan daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan uantuk
membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
b. Retribusi
Daerah
Retribusi
adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu
yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan dengan ketentuan
perundang-undangan di indonesia saat ini, bahwa penarikan retribusi hanya dapat
dipungut oleh pemerintah daerah, jadi bisa disimpulkan bahwa retribusi daerah
adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintahan daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan. Menerangkan bahwanya retribusi daerah
adalah “Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemda untuk kepentingan
orang pribadi atau badan. ( Saragih, 2003:65)
Beberapa ciri yang melekat
pada retribusi daerah yang saat ini
dipungut di indonesia adalah sebagai berikut:
1) Retribusi
merupakan pengutan yang dipungut undang-undang dan peraturan daerah yang
berkenan.
2) Hasil
penerimaan retribusi masuk ke kas pemrintah daerah.
3) Pihak
yang membayar retribusi pendapatan kontrak prestasi (balas jasa) secara
langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukan.
4) Retribusi
terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang
dinikmati oleh orang atau badan.
5) Sanksi
yang dikenakan pada retribusi adalah sanksi secara ekonomis, yaitu jika tidak
membayar retribusi tidak akan memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah.
c. Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan.
Merupakan pendatan
daerah dari keuntungan bersih perusahaan daerah yang berupakan dana pembangunan
daerah dan bagian untuk anggaraan belanja daerah yang sektor ke kas daerah,
baik perusahaan daerah yang dipisahkan, sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan,
maka sifat perusahaan daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat
menambahkan pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatkan
umum, dan memperkembangkan perekonomian daerah.
Menurut
Halim (dalam Rohendi,
2013:61),
“Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayan milik Daerah yang
dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik
Daerah dan pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan’’.
Pajak Daerah
Mardiasmo (dalam Lam dan Sabijono, 2015:430), menyatakan
pajak daerah adalah iuran yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada
daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintah daerah. Sugianto (dalam
Lam dan Sabijono, 2015:430), memberikan beberapa kriteria pajak daerah yang
baik adalah apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut :
1.
penghasilan,.
2.
Keadilan.
3.
Efesiensi.
4.
Implementasi.
5.
sesuai sebagai sumber pendapatan daerah.
J. Tim Peneliti
Dalam kesempatan ini penulis tidak lupa menyampaikan
terima kasih kepada semua pihak karena penulis tidak dapat menyelesaikan tanpa
bantuan dan dukungan serta doa dari berbagai pihak. Penulis ingin mengucapkan
terima kasih yang tak terhingga kepada :
1.
Kedua
orang tua kami yang selalu memberikan dukungan dan semangat dalam mengerjakan
penelitian ini
2.
Sahabat-sahabat
yang selalu membuat keonaran dan keceriaan disetiap harinya yang membuat kami
semangat dalam mengerjakan penelitian
3.
Seluruh
tim yang bertugas dalam penelitian ini dengan saling bertukar pikiran,
pengalaman, serta dukungan satu sama lainnya.
4.
Seluruh
dosen Fakultas ekonomi yang telah memberikan ilmu pengetahuan terhadap kami.
5.
Seluruh
teman-teman sekelas yang selalu memberikan dorongan, masukan, serta saran yang
mendukung guna untuk menyelesaikan penelitian ini.
K. Jadwal Penelitian
TAHAPAN PENELITIAN
|
FEB
|
MAR
|
APR
|
|||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
Studi Kepustakaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengumpulan Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Analisis Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyusunan Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sidang Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sidang Skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Revisi Skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyelesaian Laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Wisuda
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
L. Anggaran
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1
|
1 rim kertas A4
|
Rp. 250.000
|
2
|
Tinta printer (1 warna)
|
Rp. 1.000.000
|
3
|
Biaya tak terduga
|
Rp. 2.000.000
|
4
|
Biaya bimbingan
|
Rp.1.500.000
|
5
|
Biaya wisuda
|
Rp. 2.000.000
|
Total
|
Rp. 6.750.000
|
M. Pedoman Peliputan Data
Adapun sumber data penelitian
merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam penentuan pedoman
peliputan data. Dimana data dapat diperoleh dari:
1.
Data
Sekunder
Sugiyono (2013:193) menyatakan
bahwa data sekunder adalah data yang langsung memberikan data kepada
pengumpulan data misalnya lewat orang lain atau dokumen. Untuk dapat memperoleh
data yang dapat diuji kebenarannya, relevan dan lengkap.
Maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan beberapa
metode diantaranya sebagai berikut:
a.
Studi
Kepustakaan
Merupakan penelitian yang
dilakukan dengan cara pengumpulan data yang berhubungan dengan masalah yang
akan diteliti melalui buku-buku dan sumber lainnya yang ada dalam perpustakaan
sehingga memperoleh pengetahuan secara teoritis mengenai masalah atau topik
yang dibahas.
b.
Penelitian
Lapangan
Merupakan
penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan kunjungan langsung kedalam
masyarakat yang menjadi objek penelitian untuk mendapatkan data yang
diperlukan, data tersebut diperoleh dari:
1)
Observasi
Observasi atau pengamatan
langsung merupakan kegiatan pengumpulan data dengan melakukan penelitian
langsung terhadap kondisi lingkungan objek penelitian yang mendukung kegiatan
penelitian, sehingga didapat gambaran secara jelas tentang kondisi objek
penelitian tersebut.
2)
Pertanyaan
atau Kuesioner
Merupakan suatu teknik pengumpulan data
yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pertanyyan atau pertanyaan tertulis yang berkaitan dengan isi dari penelitian ini kepada
responden untuk dijawabnya. Penelitian ini memperoleh data dengan angket
tertutup dengan skala likert. Dengan ktiteria jawaban SS, ST, R, TS, dan STS,
kemudian mempunyai nilai SS (5), S (4), R (3), TS (2), STS (1).
N. Metode Penelitian
1.Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif.
Dimana penelitian ini berdasarkan pada filsafat positif, digunakan untuk
meneliti pada populasi atau sampel tertentu, teknik pengambilan sampel pada
umumnya dilakukan secara random, pengumpulan data menggunakan isntrumen
penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk
menguji hipotesis yang telah ditetapkan.
2. Teknik Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner.
Kuesioner tersebut diberikan kepada setiap masyarakat sebagai wajib pajak yang
ada di wilayah Kota Tangerang yang terpilih dalam penelitian ini. Skala likert
digunakan dalam menentukan skor dalam kuesioner yang diberikan.
1.
Teknik
Analisis Data
Penelitian
ini menggunakan teknik analisis regresi linier berganda yang diuji dengan
tingkat signifikansi 0,05. Analisis regresi linier berganda digunakan untuk
mengetahui atau memperoleh gambaran mengenai pengaruh variabel independent
dengan variabel dependen. Analisis ini menggunakan program komputer Statistical Package for Social Science (SPSS)
16.0 for windows.
Daftar Pustaka
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif,
dan R&D. Bandung : Alfabeta
Rohendi. (2013). Pengaruh Penerimaan Pajak Reklame Terhadap
Pendapatan Asli Daerah Kotamadya Jakarta Selatan. Universitas Pamulang :
Skripsi yang tidak diterbitkan.
Sutisna. (2013). Pengaruh Pajak Reklame Terhadap Pendapatan
Asli Daerah. Universitas Pamulang : Skripsi yang tidak diterbitkan.
Lam dan Sabijono.
(2015). Analisis Efektivitas Penerimaan
Pajak Reklame beserta Konribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Manado.
Manado : Jurnal.
0 komentar:
Posting Komentar