Rabu, 24 Februari 2016

PENGARUH PENERIMAAN PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA TANGERANG

PENGARUH PENERIMAAN PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA TANGERANG
Disusun untuk memenuhi nilai mata kuliah Metodologi Penelitian

Dosen Pengampu:
Angga Hidayat
0426108802
Dibuat oleh:

                        Bima Andhika Putra                           2013122403
                        Firman Gea                                         2013121203
                        Poppy Lavenia                                    2013120824
                        Shinta Nurhadiyati                              2013121292
                        Tri Asti Wahyuli                                 2013120693




Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Pamulang

2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang maha esa karena rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami  berterima kasih kepada Dosen yang telah memberikan tugas ini.
            Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang diharapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan dimasa yang akan datang.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapa pun yang membacanya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberkan manfaat kepada kita sekalian.


Penyusun


Daftar Isi



A. LatarBelakang

Pembangunan merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengembangan atau mengadakan perubahan-perubahan kearah keadaan yang lebih baik, dengan menciptakan keselarasan dan keseimbangan seluruh kegiatan pembangunan dengan cara pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk menjalankan pembangunan tersebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Hal ini juga sebagai penentu berhasil tidaknya suatu pembangunan secara maksimal. Disinilah peranan pajak cukup besar, karena pajak merupakan salah satu unsur terbesar dalam menghasilkan pendapatan daerah,dimana dari pajak inilah akan digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah. Sebagaimana dikemukakan oleh Mardiono (dalam Rohendi,2013:1), dalam bukunya berjudul Perpajakane disirevisi menyatakan bahwasanya Pajak adalah iuran kas kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang tidak dipaksakan) dengan tidak mendapatkan imbalan (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya, dengan kata lain, dengan cara menggali segala kemungkinan sumber keuangan sendiri. Pemanfaatan sumberdaya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat di daerahnya agar dapat mendorong timbulnya prakarsa dan pelaksanaan pembangunan yang merupakan prasyarat keberhasilan pelaksanaan pemerintahan.
Penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah, tidak terlepas dari hasil pajak daerah  yang menjadi salah satu sumber penerimaan kas daerah yang penting,oleh karena itu pemerintah daerah berusaha dan menggali setiap potensi yang ada. Demikian juga potensi yang ada di daerah dimana usaha tersebut tidak lepas dari peran serta potensi yang ada di daerahnya untuk digali dan dioptimalkan. Berdasakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwasanya Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh daerah kepada orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Dengan demikian, pajak daerah merupakan pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan peraturan daerah (Perda), yang wewenang pemungutannya dilakasanakan oleh Pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di  daerah.
Kota Tangerang sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Banten yang juga menjadi ibukota negara Indonesia dituntut untuk terus menerus mengembangkan dirinya sesuai dengan dinamika pembangunan yang berkembang dan semakin maju. Kota Tangerang dihadapkan pada berbagai persoalan ekonomi, social kependudukan, dan sarana prasarana kota yang memadai. Kota Tangerang adalah salah satu kota di Provinsi Banten yang pemerintah daerahnya senantiasa berupaya meningkatkan daerahnya dari tahun ketahun sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan baik oleh Pemerintah Provinsi Banten. Adapun upaya peningkatan daerah tersebut adalah upaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah yang pada garis besarnya ditempuh dengan usaha intensifikasi yang artinya suatu usaha atau tindakan memperbesar penerimaan dengan cara melakukan pemungutan yang lebih ketat dan teliti. Usaha intensifikasi ini mempunyai ciri utamaya itu usaha untuk memungut sepenuhnya dan dalam batas-batas yang ada. Sedangkan usaha ekstensifikasi adalah usaha untuk mencari dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah yang baru atau belum ada. Masalah yang  tengah dihadapi oleh pemerintah daerah adalah masih lemahnya kemampuan pendapatan daerah untuk menutupi biaya dalam melaksanakan belanja pembangunan daerah yang setiap tahunnya semakin meningkat. Seperti yang kita ketahui bahwasanya kontribusi dari pajak daerah itu sangat besar sekali, yang salah satunya didapat dari hasil penerimaan pajak reklame.
Sebagaimana telah diketahui bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari hasil pajak daerah yang diartikan sebagai pajak atau penyelenggaraan reklame. Pajak atas penyelenggaraan reklame yaitu benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk atau corak ragamnya untuk keperluan komesil, digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang. Atau untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Pajak reklame merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000, yang mana pajak reklame termasuk kedalam salah satu dari jenis pajak kabupaten/kota.
Kota Tangerang merupakan kota metropolis, dimana tempat berlangsungnya segala kegiatan, baik dalam bidang pendidikan, politik, agama, kesehatan, kesenian, dan budaya, bukan tidak mungkin semua kegiatan tersebut akan menggunakan reklame untuk mempromosikannya. Kota Tangerang memiliki banyak sekali tempat-tempat strategis untuk pemasangan reklame, baik reklame yang berupa spanduk, baliho bahkan yang berupa layar Laser Compact Disk (LCD) raksasa atau yang disebut juga dengan reklame megatron. Dengan melihat Situasi demikian dapat diperkirakan betapa besar kontribusi pajak reklame didalam mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah.
Berdasarkan data (dalam Rohendi, 2013:6) dapat diketahui bahwa pendapatan asli daerah Kota Tangerang dari tahun 2008 sampai dengan 2011, penerimaan yang ditargetkan dapat tercapai dan meningkat setiap tahunnya, yaitu tahun 2008 pendapatan asli daerah Kota Tangerang sebesar Rp. 626.733.932.445 lalu meningkat menjadi Rp. 636.063.477.527 ditahun 2009, kemudian pada tahun 2010 kembali meningkat menjadi Rp. 638.153.613.011 dan di tahun 2011 mengalami peningkatan menjadi Rp. 645.300.740.058. Itu menandakan bahwa pendapatan alsli daerah yang dipungut Kota Tangerang atas semua pajak daerah kabupaten/kota, yaitu salah satunya dari pajak reklame yang mempunyai andil didalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dengan penambahan jenis pajak reklame didalam salah satu sumber pendapatan daerah dan dari hasil pendapatan asli daerah yang meningkat, diharapkan pemerintah dapat mampu untuk mengurus pemerintahannya, membangun daerahnya, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dam makmur yang merata baik secara material maupun secara spiritual, sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih jauh tentang penerimaaan pajak reklame di Kota Tangerang yang diharapkan dapat memberikan andil yang besar dalam peningkatan pendapatan asli daerah sehingga dapat memsukseskan pembangunan dan bermaksud menuangkannya kedalam proposal dengan judul :
Pengaruh Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan permasalaahan yang menjadi latar belakang dari subyek penelitian dan beberapa hal yang diuraikan dalam alasan pemilihan judul maka dapat diidentifikasi beberapa masalah sebagai berikut :
1.      Jumlah penerimaan pajak reklame di Kota Tangerang belum maksimal.
2.      Target penerimaan pajak reklame yang ditetapkan walikota Kota Tangerang belum optimal..
3.      Mekanisme pemungutan pajak reklame di Kota Tangerang tidak berjalan dengan baik.

C. Pembatasan Masalah

Mengingat begitu banyak macam jenis pajak daerah yang dapat mempengaruhi tingkat pendapatan asli daerah (PAD), dan untuk menghindari meluasnya permasalahan yang akan diteliti, maka penulis membatasi penelitian hanya pada penerimaan pajak reklame dan juga pada penerimaan pajak pendapatan asli daerah Kota Tangerang pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2011, yang nantinya dapat disimpulkan bahwasannya apakah ada pengaruh serta kontribusinya pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah, dalam hal ini adalah Kota Tangerang pembatasan ini dilakukan karena terbatasnya waktu penelitian dan juga untuk menghindari dari pembahasan yang tidak terarah.

D. Perumusan Masalah

Berdasarkan identifikasi masalah dan pembatasan masalah diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah penerimaan pajak reklame berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan asli daerah di Kota Tagerang.
2.      Seberapa besar pengaruhnya pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah di Kota Tangerang.

E. Tujuan dari Penelitian ini Adalah

1.      Tujuan dari penelitian ini adalah
a.       untuk mengetahui apakah penerimaan pajak reklame berpengaruh secara signifika terhadap pendapatan asli daerah di Kota Tangerang.
b.      Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah Kota Tangerang.
2.      Manfaat penelitian
a.       Manfaat akademik :
1)      Dapat menambah pengetahuan tentang pemerintah daerah terutama mengeni pajak reklame serta hubungannya dengan pendapatan asli daerah dan segala ruang lingkupnya dan juga sebagai aplikasi teori yang telah didapatkan peneliti selama menempuh perkuliahan, khususnya konsentrasi dibidang akuntansi perpajakan.
2)      Bagi peneliti lain
Dapat dijadikan sumber informasi dan refrensi dalam penelitian sejenis.
3)      Bagi universitas
Dapat menambah kepustakaan terutama dibidang perpajakan dan dapat menjadi bahan refrensi untuk penelitian yang serupa dengan topik yang sama.
b.      Manfaat praktis
Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan/masukan kepada pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah Kota Tangerang untuk menentukan kebijakan-kebijakannya dalam mengolah pajak reklame guna meningkatkan pendapatan daerahnya.

F. Kerangka Berfikir

Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan dan pelayananterhadap masyarakat di daerahnya. Untuk mewujudkan tugasnya tersebut maka pemerintah daerah harus memiliki sumber keuangan yang cukup dan memadai karena untuk pelaksanaan pembangunan daerah itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Salah satu sumber keuangan untuk penyelenggaraan pembangunan daerah tersebut salah satunya didapatkan dari pajak daerah yang salah satunya didapat dari pajak reklame.Untuk mengetahui gambaran mengenai penelitian ini, maka diperlukan sebuah kerangka pemikiran yang sistematis untuk memecahkan masalah.
Menurut Sugiyono (dalam Rohendi,2013:10) “kerangka berfikir merupakan model konseptual tentang bagaimana teori hubungan dengan berbagai factor yang telah di identifikasi sebagai masalah yang penting” dimaana ada beberapa variabel yang saling berhubungan dan keterkaitan antara variabel bebas (independen) dan variabel terikat (dependent).
Kerangka berfikir merupakan bagian dari tinjauan pustaka yang berisi tentang rangkuman atas dasar-dasar teori yang dijadikan landasan dalam penelitian ini, dimana dalam kerangka berfikir ini, diberikan sekema singkat tentang alur penelitian yang menggambarkan proses penelitian.Didalam penulisan ini,akan membahas tentang pajak reklame yang menitikberatkan pengaruhnya terhadap pendapatan asli daerah. Dalam hal ini pajak reklame merupakan factor yang berpengaruh untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangin ketimpangan sumber pendanaan pemerintah antara pusat dan daerah serta untuk mengurangin kesenjangan pendanaan pemerintah antar daerah. Untuk memudahkan dalam membaca proses penelitian mulai dari ruang lingkup sampai variabel penelitian yang melandasi penentuan variable tersebut, maka penulis mencoba menampilkan skema kerangka berfikir yang seperti terlihat gambarkan seperti dibawah ini :

G. Hipotesis

 Hipotesis (dalam Rohendi, 2013:13) merupakan jawaban sementara dari permasalahan yang di teliti yang kebenarannya masih perlu di uji. Karena jawaban yang diberikan baru didasarkan pada teori yang relevan, belum didasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data. Dalam merumuskan perlu ada hubungan korelasi antara variabel-variabel secara jelas berdasarkan keilmuan yang terkait.  Adapun hipotesisnya adalah sebagai berikut:
Ho:ρ=0     Penerimaan pajak reklame tidak berpengaruh pendapatan asli dareah.
Hi:ρ#0      Penerimaan pajak reklame berpengaruh terhadap pendapat asli daerah.

H. Sistematika Penulisan

Untuk mempermudah penganalisaan dan untuk mengetahui gambaran secara langsung sestematis Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai Proposal ini, penulis membuat sistematika penulisan seara singkat.Adapun susunannya adalah sebagai berikut :
1.      Sampul muka
2.      Halaman pengesahan
3.      Halaman pernyataan
4.      Halaman abstrak (bahasa Indonesia)
5.      Halaman abstract (bahasa Inggris)
6.      Kata pengantar
7.      Daftar isi
8.      Daftar tabel
9.      Daftar gambar
10.  Daftar lampiran
11.  Bagian utama
Bab I : Pendahuluan
a.       Latar Belakang Masalah
b.      Identifikasi Masalah
c.       Pembatasan Masalah
d.      Perumusan Masalah
e.       Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.       Kerangka Pemikiran
g.      Hipotesis
h.      Sistematika Penulisan
i.        Teori/ Tinjauan Pustaka/ Kerangka Pemikiran
Bab II : Tinjauan Pustaka
Bab III : Metodologi Penelitian
a.       Jenis Penelitian
b.      Model Penelitian\
c.       Populasi dan Sampel (bila ada)
d.      Teknik Pengumpulan Data
e.       Pengolahan dan Analisis Data
f.       Operasionalisasi Variabel
Bab IV : Hasil dan Pembahasan
Bab V : Kesimpulan dan Saran
12.  Bagian akhir, terdiri dari
a.       Daftar Pustaka
b.      Lampiran (bila ada)
c.       Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian

I.Pendekatan Data dan Keilmuan

    Pengertian Pajak Reklame
       Sesuai dengan  undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 1 ayat 26 dan 27 (dalam Rohendi,2013:42) menyatakan “Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sedangkan yang dimaksud reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial serta dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah”.
Undang-undang no. 28 tahun 2009 tersebut menjadi dasar hukum pajak daerah di Indonesia terhitung sejak tanggal 1 januari 2010. Pengenaan pajak reklame tidak mutlak ada pada diseluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Hal ini yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten atau kota, untuk dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota. Untuk dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota, pemerintah daerah harus  lebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak reklame kabupaten atau kota yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan dan pemungutan pajak reklame didaerah yang bersangkutan.
Objek Pajak Reklame
Objek pajak reklame (dalam Sutisna,2013:38) adalah semua penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame dapat dilakukan oleh penyelenggara reklame atau perusahaan jasa periklanan yang terdaftar pada dinas pendapatan daerah kabupaten atau kota. Penyelenggaraan reklame yang ditetapkan menjadi obyek pajak reklame adalah sebagaimana berikut ini :
a.       Reklame papan / billboard.
Yaitu reklame yang terbuat dari papan, kayu, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan atau dibuat pada bangunan, tembok, dinding, pagar, pohon tiang, dan sebagainya baik bersinar maupun yang tidak.
b.      Reklame videotron/LargeElektronik Displey (LED)
Yaitu reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram, dan difungsikan dengan tenaga listrik.
c.       Reklame kain.
Yaitu reklame yang diselenggarakan  dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, pelastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
d.      Reklame melekat (stiker)
Yaitu reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, atau dapat diminta dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
e.       Reklame selebaran
Yaitu reklame yang berbentuk lembar lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, diletakan, dipasang, atau digantungkan pada suatu benda lain.
f.       Reklame berjalan.
Yaitu reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
g.      Reklame udara
Yaitu reklame yang diselenggarakan diudara dengan dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
h.      Reklame suara
Yaitu reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan  dari atau oleh perantaraan alat.
i.        Reklame film/slide
Yaitu reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaa atau film, atau pun bahan-bahan sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau dipancarkan pada layar atau benda lain yang ada diruangan.
j.        Reklame peragaan
Yaitu reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara
     Subjek pajak dan wajib pajak reklame
Sesuai peraturan daerah provinsi DKI Jakarta nomor 11 tahun 2011 bahwasannya (dalam Rohendi, 2013:46) subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame, jika reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan. Maka wajib pajak reklame adalah orang pribadi  atau badan tersebut. Apabila reklame diselenggarakan oleh pihak ke tiga, misalnya perusahaan jasa periklanan maka pihak ketiga tersebut yang menjadi wajib pajak reklame.
Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat diwakili oleh pihak tertentu yang diperkenalkan oleh undang-undang dan peraturan daerah tentang pajak reklame.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Menurut perda propinsi DKI Jakarta No. Tahun 2004 psal 5 ayat (1) (dalam Rohendi, 2013:47) Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yaitu yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame. Pajak reklame dan ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame sebagaimana yang ditetapkan dengan daerah. Nilai sewa reklame (NSR) dihitung dengan rumus:
Nilai Sewa Reklame (NSR)=        Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) + Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR)

 



Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara reklame, termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, kontruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecetan, pemasangan dan transportasi dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai. Besarnya NJOR dihitung dengan rumus:
NJOR= (Ukuran Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame x Harga Dasar Ketinggian Reklame)
 



Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut, berbagai aspek kegiatan di bidang usaha, yang didasarkan pada berdasarkan kriteria kepadatan permanfaatan tata ruang kota untuk indicator, nilai fungsi ruang (NFR) lokasi pemasangan, Nilai Fungsi Jalan (NFJ), dan Nilai Sudut Pandang (NSP), Besarnya NSPR dihitungan dengan rumus:
NSPR=  (NFR + NSP + NFJ) x Harga Niali Strategis

 



Tarif Pajak Reklame
Tarif pajak reklame (dalam Rohendi, 2013:51) ditetapkan paling tinggi sebesar 25% dan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap daerah kota/kabupaten diberi kewenagan untuk menentapkan besarnya tarif pajak yang mungkin berbeda dengan kota/kabupaten lainnya. Asalkan tidah lebih dari 25%.
Perhitungan Pajak Reklame
Besarnya pajak reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak reklame dengan dasar pengenaan pajak (dalam Rohendi, 2013:53) yaitu dengan rumus berikut :
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
Contoh :
Sebuah toko bangunan yang terletak didaerah ekonomi memasang papan nama pada toko bersangkutan. Ukuran reklame yang dipasang yaitu panjang = 4 meter, lebar = 0.5 meter. Reklame dipasang dengan ketinggian  4 meter dari permukaan tanah, lama penyelenggaraan reklame 365 hari (1 tahun ).
Dari data tersebut diketahui :
Luas reklame          : 4m x 0,5m = 2m2
Lama reklame         : 365 hari
Tarif reklame          : Rp. 10,000/m2/hari
Perhitungannya :
Pajak reklame         = Tarif x NSR
= 25% x (Rp. 10,000 x 2 x 365)
= 25 % x 7,300,000
= Rp. 1,825,000
Dasar Hukum Pemungutan Pajak Reklame
            Menurut Siahaan (dalam Lam dan Sabijono, 2015:431) menyebutkan, Pemungutan Pajak Reklame di Indonesia saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak yang erkait. Dasar hukum pemungutan pajak Reklame pada suatu kabupaten atau kota adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi     Daerah
2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1007 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
3. Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak daerah.
4. Peratutan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang Pajak Reklame
5. Keputusan bupati/walikota yang mengatur tentang Pajak Reklame sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang Pajak Reklame pada kabupaten/kota dimaksud.
Masa Pajak Reklame dan Saat Terutang Masa Pajak Reklame
Berdasarkan masa pajak reklame dan saat terutang masa pajak reklame (dalam Rohendi, 2013:55) terbagi 2, yaitu :
            a. Masa Pajak Reklame
       Masa pajak adalah masa jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwin atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Pajak terutang pada masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
             b. Saat Terutang Masa Pajak Reklame
       Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah kabupaten/kota tempat reklame berlokasi, ini terkait dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota tempat reklame berlokasi, ini terkait dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang hanya terbatas atas setiap reklame yang berlokasi dan terdaftar atas setiap reklame yang berlokasi dan terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 (dalam Lam dan Subijono, 2015:430) yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, laba perusahaan daerah, dan lain-lain yang sah. Nurcholis (dalam Lam dan Subijono, 2015:430). Dengan demikian PAD adalah pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah.
Sumber – Sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 32 tahun 2004 pasal 157 dan berdasarkan permendagri no. 13 tahun 2006 (dalam Rohendi, 2013:60) terdiri dari:
a.       Pajak daerah
Berdasarkan UU  no. 34 tahun 200 tentang perubahan atas UU no. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimaksud dengan pajak daerah “iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepada dan daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan uantuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
b.      Retribusi Daerah
Retribusi adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan dengan ketentuan perundang-undangan di indonesia saat ini, bahwa penarikan retribusi hanya dapat dipungut oleh pemerintah daerah, jadi bisa disimpulkan bahwa retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintahan daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Menerangkan bahwanya retribusi daerah adalah “Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan. ( Saragih, 2003:65)
Beberapa ciri yang melekat pada  retribusi daerah yang saat ini dipungut di indonesia adalah sebagai berikut:
1)   Retribusi merupakan pengutan yang dipungut undang-undang dan peraturan daerah yang berkenan.
2)   Hasil penerimaan retribusi masuk ke kas pemrintah daerah.
3)   Pihak yang membayar retribusi pendapatan kontrak prestasi (balas jasa) secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukan.
4)   Retribusi terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang dinikmati oleh orang atau badan.
5)   Sanksi yang dikenakan pada retribusi adalah sanksi secara ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi tidak akan memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
c.       Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan.
Merupakan pendatan daerah dari keuntungan bersih perusahaan daerah yang berupakan dana pembangunan daerah dan bagian untuk anggaraan belanja daerah yang sektor ke kas daerah, baik perusahaan daerah yang dipisahkan, sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat perusahaan daerah adalah suatu kesatuan produksi yang  bersifat menambahkan pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatkan umum, dan memperkembangkan perekonomian daerah.
         Menurut Halim (dalam Rohendi, 2013:61), “Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayan milik Daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik Daerah dan pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan’’.
Pajak Daerah
Mardiasmo (dalam Lam dan Sabijono, 2015:430), menyatakan pajak daerah adalah iuran yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah. Sugianto (dalam Lam dan Sabijono, 2015:430), memberikan beberapa kriteria pajak daerah yang baik adalah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. penghasilan,.
2. Keadilan.
3. Efesiensi.
4. Implementasi.
5. sesuai sebagai sumber pendapatan daerah.

J. Tim Peneliti

Dalam kesempatan ini penulis tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak karena penulis tidak dapat menyelesaikan tanpa bantuan dan dukungan serta doa dari berbagai pihak. Penulis ingin mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada :
1.      Kedua orang tua kami yang selalu memberikan dukungan dan semangat dalam mengerjakan penelitian ini
2.      Sahabat-sahabat yang selalu membuat keonaran dan keceriaan disetiap harinya yang membuat kami semangat dalam mengerjakan penelitian
3.      Seluruh tim yang bertugas dalam penelitian ini dengan saling bertukar pikiran, pengalaman, serta dukungan satu sama lainnya.
4.      Seluruh dosen Fakultas ekonomi yang telah memberikan ilmu pengetahuan terhadap kami.
5.      Seluruh teman-teman sekelas yang selalu memberikan dorongan, masukan, serta saran yang mendukung guna untuk menyelesaikan penelitian ini.

K. Jadwal Penelitian

TAHAPAN PENELITIAN
FEB
MAR
APR
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
Studi Kepustakaan












Pengumpulan Data












Analisis Data












Penyusunan Proposal












Sidang Proposal












Skripsi












Sidang Skripsi












Revisi Skripsi












Penyelesaian Laporan












Wisuda













L. Anggaran

No
Keterangan
Jumlah
1
1 rim kertas A4
Rp. 250.000
2
Tinta printer (1 warna)
Rp. 1.000.000
3
Biaya tak terduga
Rp. 2.000.000
4
Biaya bimbingan
Rp.1.500.000
5
Biaya wisuda
Rp. 2.000.000
Total
Rp. 6.750.000

M. Pedoman Peliputan Data

       Adapun sumber data penelitian merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam penentuan pedoman peliputan data. Dimana data dapat diperoleh dari:
1.      Data Sekunder
       Sugiyono (2013:193) menyatakan bahwa data sekunder adalah data yang langsung memberikan data kepada pengumpulan data misalnya lewat orang lain atau dokumen. Untuk dapat memperoleh data yang dapat diuji kebenarannya, relevan dan lengkap.
Maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan beberapa metode diantaranya sebagai berikut:
a.       Studi Kepustakaan
       Merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti melalui buku-buku dan sumber lainnya yang ada dalam perpustakaan sehingga memperoleh pengetahuan secara teoritis mengenai masalah atau topik yang dibahas.
b.      Penelitian Lapangan
       Merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan kunjungan langsung kedalam masyarakat yang menjadi objek penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan, data tersebut diperoleh dari:
1)      Observasi
       Observasi atau pengamatan langsung merupakan kegiatan pengumpulan data dengan melakukan penelitian langsung terhadap kondisi lingkungan objek penelitian yang mendukung kegiatan penelitian, sehingga didapat gambaran secara jelas tentang kondisi objek penelitian tersebut.
2)      Pertanyaan atau Kuesioner
       Merupakan suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pertanyyan atau  pertanyaan tertulis yang berkaitan dengan isi dari penelitian ini kepada responden untuk dijawabnya. Penelitian ini memperoleh data dengan angket tertutup dengan skala likert. Dengan ktiteria jawaban SS, ST, R, TS, dan STS, kemudian mempunyai nilai SS (5), S (4), R (3), TS (2), STS (1).

N. Metode Penelitian

    1.Jenis Penelitian
       Jenis penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif. Dimana penelitian ini berdasarkan pada filsafat positif, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara random, pengumpulan data menggunakan isntrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.
    2. Teknik Pengumpulan Data
       Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner. Kuesioner tersebut diberikan kepada setiap masyarakat sebagai wajib pajak yang ada di wilayah Kota Tangerang yang terpilih dalam penelitian ini. Skala likert digunakan dalam menentukan skor dalam kuesioner yang diberikan.
1.         Teknik Analisis Data
       Penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi linier berganda yang diuji dengan tingkat signifikansi 0,05. Analisis regresi linier berganda digunakan untuk mengetahui atau memperoleh gambaran mengenai pengaruh variabel independent dengan variabel dependen. Analisis ini menggunakan program komputer Statistical Package for Social Science (SPSS) 16.0 for windows.

Daftar Pustaka

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta
Rohendi. (2013). Pengaruh Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kotamadya Jakarta Selatan. Universitas Pamulang : Skripsi yang tidak diterbitkan.
Sutisna. (2013). Pengaruh Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Universitas Pamulang : Skripsi yang tidak diterbitkan.
Lam dan Sabijono. (2015). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame beserta Konribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Manado. Manado : Jurnal.

Diberdayakan oleh Blogger.